Ekolalu menggugat rekonvensi Dudung atas sangketa hibah. Hal ini tidak di benarkan karena sangketa hibah adalah kompetensi Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negri. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Bahwa sangketa hibah untuk umat Islam merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama. 3. .

contoh surat panggilan sidang perceraian dari pengadilan agama